Minggu, 01 Desember 2013

Budaya Salome dan Hari HIV AIDS Sedunia

Budaya Salome dan Hari HIV AIDS Sedunia

Masuk budaya barat yang sudah sampai ke desa desa apalagi dengan mudahnya anak mengakses informasi dari handphone maka mepercepat perusakan moral generasi muda di Indonesia, sudah ratusan kasus video porno yang dilakukan oleh anak-anak sekolah.

Bukan hanya itu budaya sekarang adalah satu anak punya pasangan bebas lebih dari 3 baik itu perempuan maupun laki-laki . Sekarang wanira bisa memiliki pasangan lebih sex bebas legih dari 5 bahkan ada yang lebih dari 10 orang. Sungguh sangat miris melihat perkembangan moral anak muda jaman sekarang yang sudah dengan mudah dan menganggap ringan persoalan sex bebas.

Akibat dari sex bebas sudah pasti adalah penyakit kelamin baik yang paling ringan seperti keputihan, infeksi saluran kemih sampai yang berat yaitu HIV/AIDS dan yang membahayakan lainnya. sisamping itu juga bagi perempuan bila sampai mengandung tentunya akan menjadi masalah baru lebih lebih yang melakukan budaya SALOME (satu lobang rame-rame atau satu perempuan banyak laki-laki ) tentunya menentukan ang akan bertanggung jawab akan kehamilan tersebut menjadi lebih sulit lagi bahkan sangat memalukan keluarga dan lingkungannya.

Sekarang anak muda yang mengikuti aturan Allah menjadi hal yang aneh bagi teman-temannya bahkan bagi masyarakat ada yang memusuhinya entah karena faktor apa/

Penulis mempnyaai pengalaman sendiri tentang hal ini mengajak remaja melakukan kegiatan yang posirif malah dimusuhi oleh lingkungan bahkan sampai mendapat fitnah dan dihancurkan jiwa , hara dan keluarga saya. hal ini karena banyak yang btidak suka akan kegiatan pendidikan terhadap anak-anak, remaja dan pemuda.


Selasa, 12 November 2013

Apakah Pancasila Asli Dari Pemikiran Indonesia ?

Selama ini, Pancasila diyakini sebagai made in Indonesia asli, produk pemikiran yang digali dari rahim bumi pertiwi. Kemudian, berhasil dirumuskan sebagai ideologi dan falsafah bangsa oleh Bung Karno, hingga menjadi rumusan seperti yang kita kenal sekarang.

Sebagai peletak dasar negara Pancasila, Bung Karno sendiri mengaku, dalam merumuskan ideologi kebangsaannya, banyak terpengaruh pemikiran dari luar. Di depan sidang BPUPKI, Bung Karno mendeskripsikan pengakuannya:

Pada waktu saya berumur 16 tahun, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis bernama A. Baars, yang memberi pelajaran pada saya, ‘jangan berpaham kebangsaan, tapi berpahamlah rasa kemanusiaan sedunia”.

Tetapi pada tahun 1918, kata Bung Karno selanjutnya, alhamdulillah ada orang lain yang memperingatkan saya, yaitu Dr. Sun Yat Sen. Di dalam tulisannya San Min Chu I atau The Three People’s Principles, saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmopolitisme yang diajarkan A. Baars itu. Sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan di hati saya oleh pengaruh buku tersebut.”

Pengakuan jujur Bung Karno ini membuktikan, sebenarnya Pancasila bukanlah produk domistik yang orisinal, melainkan intervensi ideologi transnasional yang dikemas dalam format domistik.

Sebagai gerakan zionisme internasional, freemasonry memiliki doktrin Khams Qanunyang diilhami Kitab Talmud. Yaitu, monoteisme (ketuhanan yang maha esa),nasionalisme (berbangsa, berbahasa, dan bertanah air satu Yahudi), humanisme(kemanusiaan yang adil dan beradab bagi Yahudi), demokrasi (dengan cahaya talmud suara terbanyak adalah suara tuhan), dan sosialisme (keadilan sosial bagi setiap orang Yahudi). (Syer Talmud Qaballa XI:45).

Tokoh-tokoh pergerakan di Asia Tenggara juga merujuk pada Khams Qanun dalam merumuskan dasar dan ideologi negaranya. Misalnya, tokoh China Dr. Sun Yat Sen, seperti disebut Bung Karno, dasar dan ideologi negaranya dikenal dengan San Min Chu I, terdiri dari: Mintsu, Min Chuan, Min Sheng, nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme.

Asas Katipunan Filipina yang dirumuskan oleh Andreas Bonifacio, 1893, dengan sedikit penyesuaian terdiri dari : nasionalisme, demokrasi, ketuhanan, sosialisme, humanisme. Begitupun, Pridi Banoyong dari Thaeland, 1932, merumuskan dasar dan ideologi negaranya dengan prinsip: nasionalisme, demokrasi, sosialisme, dan religius.

Sedangkan Bung Karno, proklamator kemerdekaan Indonesia, pada mulanya merumuskan ideologi dan dasar negara Indonesia yang disebut Panca Sila terdiri dari: nasionalisme (kebangsaan), internasionalisme (kemanusiaan), demokrasi (mufakat), sosialisme, dan ketuhanan.

Prinsip indoktrinasi zionisme, memang cukup fleksibel. Dan fleksibilitasnya terletak pada kemampuannya beradaptasi dengan pola pikir pimpinan politik disetiap negara.

Pertanyaannya, adakah kesamaan ideologi dari tokoh dan aktor politik di atas bersifat kebetulan, atau memang berasal dari sumber yang sama, tapi dimainkan oleh aktor-aktor politik yang berbeda?

Dalam kaedah mantiq, dikenal istilah tasalsul, yaitu rangkaian yang berkembang, mustahil kebetulan. Artinya, sesuatu yang berpengaruh pada yang sesudahnya, pastilah bukan kebetulan.

Rumusan Pancasila versi Bung Karno, memiliki kesamaan dengan doktrin zionisme yang dijiwai Talmud. Sehingga, klaim Pancasila sebagai produk domistik terbantahkan secara faktual.

Melestarikan Pancasila seperti diwariskan kedua rezim di atas, berarti melestarikan doktrin Yahudi, yang bertentangan dengan konstitusi negara. Dan tidak konsisten dengan semangat kemerdekaan. Muqadimah UUD 1945, menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Jogjakarta, 15 Mei 2011
Oleh Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Telah dimuat di majalah Gatra, 19 Mei 2011

Pemerintah Bentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda

Pemerintah Bentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda
Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda atau yang disingkat dengan LPKP.
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. “LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Tugas LPKP di antaranya adalah: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula; b. Melakukan pendataan sumber dana permodalan; c. Memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula; d. Mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan; dan e. Menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.
Susunan Organisasi
Dalam PP ini dijelaskan, organisasi LPKP terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana.
Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.
“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.
Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 (lima) otang anggota.
“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu oleh sebuah secretariat yang secara ex  officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membicangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora.
Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, dimana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.
“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing,” bunyi Pasal 21 PP tersebut.
Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi WIrausaha Muda Pemula.(Pusdatin/ES)